Email asetiadiwibowo@gmail.com
Telepon 085230317979
Whatsapp 085261317979

Masyarakat Kerap Mengeluh Tarif Ambulans Jenazah Terlalu Mahal

Tarif ambulans untuk jenazah di RSUD Buleleng dinilai terlalu mahal. Dewan pun kerap menerima keluhan tersebut, khususnya dari masyarakat miskin.

Pemkab Buleleng pun diharapkan membuat sebuah kebijakan untuk menurunkan tarif, atau menggratiskan pelayanan ambulans jenazah khusus untuk warga miskin. 

Mahalnya tarif ambulans ini dibahas oleh Fraksi Partai Hanura DPRD Buleleng dalam rapat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.

Juru Bicara Fraksi Hanura Wayan Teren menyebut, keluarga pasien yang meninggal di RSUD Buleleng kerap mengeluh kesulitan untuk membawa pulang jenazah, sebab tarifnya terlalu tinggi. 

“Masyarakat sudah sedih kehilangan nyawa, sekarang disusahkan lagi dengan biaya ambulansnya. Jadi kami harap pemerintah hadir meringankan beban masyarakat. Bupati bisa membuatkan ketentuan supaya tarifnya diturunkan, atau bahkan digratiskan,” katanya. 

Sementara Dirut RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha menyebut tarif ambulans jenazah dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Harga untuk mengantarkan jenazah di masing-masing kecamatan berbeda-beda sesuai dengan jarak yang ditempuh. 

Seperti Kecamatan Buleleng dibanderol dengan harga Rp 180 ribu hingga Rp 270 ribu, Kecamatan Sukasada Rp 270 ribu hingga Rp 375 ribu, Kecamatan Sawan Rp 345 ribu hingga Rp 570 ribu, Kecamatan Kubutambahan Rp 270 ribu hingga Rp 540 ribu, Kecamatan Tejakula Rp 360 ribu hingga Rp 630 ribu, Kecamatan Banjar Rp 270 ribu hingga Rp 405 ribu. Sementara Kecamatan Seririt dibanderol Rp 315 ribu hingga Rp 405 ribu, Kecamatan Busungbiu Rp 405 ribu hingga 720 ribu, serta Kecamatan Gerokgak Rp 450 ribu hingga Rp 765 ribu. 

dr Arya pun tidak menampik, pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait tingginya tarif ambulans jenazah ini.

Keluhan masyarakat itu pun telah disampaikan ke DPRD Buleleng, dan sudah beberapa kali mendapatkan pembahasan.

Sehingga disepakati, pada tahun ini Perda  Nomor 2 Tahun 2020 itu direvisi, agar tarifnya dapat diturunkan 15 hingga 20 persen. 

“Saya setuju kalau untuk masyarakat miskin, tarifnya ditanggung oleh pemerintah. Perdanya saat ini sedang direvisi, sudah dibahas berkali-kali dengan DPRD lanjut nanti mendraf,” tandasnya. (*)

sumber: https://bali.tribunnews.com/2023/07/05/masyarakat-kerap-mengeluh-tarif-ambulans-jenazah-terlalu-mahal